Post Views:
3,156
Izin usaha makanan SSP-IRT. Produk makanan yang akan dijual di pasaran wajib untuk memiliki izin dari DepartemenKesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) di daerah setempat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen agar makanan yang dijual merupakan makanan yang aman dikonsumsi oleh konsumen. Makanan dikatakan aman untuk dikonsumsi jika makanan tersebut bebas dari zat – zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh, seperti zat pewarna kain itu tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai pewarna makanan. Kadar pengawet makanan juga perlu diperhatikan agar tidak berlebihan dan membahayakan bagi kesehatan tubuh.
BPOM menetapkan standar penggunaan bahan – bahan pengawet, zat pemanis buatan dan lainnya sehingga industri makanan dapat terjamin keamanannya dan tidak merugikan konsumen. Itulah perlunya mengurus izin usaha makanan. Berikut ini adalah prosedur langkah – langkah cara pengurusan izin usaha makanan dari BPOM :
- Datang ke BPOM Depkes setempat, kemudian mengisi formulir pengajuan izin usaha makanan untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ).
- Setelah mendaftar anda akan mendapatkan penyuluhan mengenai keamanan pangan dan segala sesuatunya.
- Setelah itu pihak BPOM akan melakukan survei tempat produksi makanan yang akan dijual, memeriksa bahan – bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan produk makanan yang akan dijual, memeriksa kebersihan tempat produksi dan lain sebagainya.
- Setelah hasil survei dari pihak BPOM menyatakan produk makanan yang akan dijual adalah aman untuk dikonsumsi, maka BPOM akan mengeluarkan SPP-IRT kepada pemilik usaha.
- Nomor dari SPP-IRT perlu dicantumkan di kemasan agar konsumen yakin bahwa produk yang dibeli merupakan produk yang sudah lulus uji dari BPOM, sehingga aman untuk dikonsumsi.
Demikianlah prosedur pengurusan izin usaha makanan yang perlu dimiliki setiap pelaku usaha makanan. Anda memiliki usaha di bidang penjualan makanan? sudah punya izin BPOM? jika belum, anda dapat mendaftarkan diri sekarang. Atau, jika anda masih mencari ide peluang usaha, anda dapat mencatat prosedur pengurusan izin usaha makan tersebut, siapa tahu nanti dibutuhkan.
Related Post to Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan SSP-IRT
Posted at July 4, 2018
Peluang bisnis asuransi adalah salah satu dari sekian banyaknya peluang usaha yang terbuka lebar di luar sana. Potensi penghasilan yang tidak...
Read More
Posted at July 27, 2017
Usaha modal kecil yang satu ini mungkin bisa menjadi solusi bagi anda yang sedang mencari ide peluang usaha yang tepat. Modalnya...
Read More
Posted at April 27, 2017
Peluang usaha ayam presto. Siapa yang tidak pernah mendengar nama menu makanan ayam yang satu ini. Sebuah sajian berbahan dasar ayam...
Read More
Posted at April 27, 2017
Peluang wirausaha bagi mahasiswa. Bisnis atau wirausaha erat kaitannya dengan ide – ide kreatif para pelakunya. Di tengah – tengah masyarakat...
Read More
Posted at April 27, 2017
Peluang usaha Ghost Writer. Apa itu Ghost Writer? secara gampangnya adalah menjadi penulis buat mereka yang membutuhkan jasa teman – teman...
Read More
1 Comment for Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan SSP-IRT
Terima kasih karena artikel ini sangat membantu